Mengenal Jenis – Jenis Hukum – Kini kita akan Mengenal tentang negara hukum yang memiliki beragam jenis hukum yang sudah di atur untuk kehidupan masyrakat dan bangsa. Keberadaan dalam hukum dapat berfungsi agar menciptakan ketertiban, membangun keadilan, serta membuat kepastian hukum bagi seluruh masyarakat indonesia. Oleh karena itu, memahami jenis-jenis hukum yang berlaku di Indonesia menjadi hal penting agar setiap individu mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari.

Mengenal Jenis - Jenis Hukum

Dengan Mengenal segala jenis hukum yang ada di Indonesia, masyarakat diharapkan mampu bersikap lebih bijak dan taat terhadap aturan yang berlaku. Pemahaman hukum juga membantu mencegah terjadinya pelanggaran serta meningkatkan kesadaran hukum dalam berbagai aspek kehidupan, baik di lingkungan sosial, pendidikan, maupun pemerintahan. Berikut ini lah jenis hukum yang berada di indonesia di antaranya yaitu :

1. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Hukum tertulis adalah hukum yang secara resmi dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat seluruh masyarakat. Sementara itu, hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dicantumkan secara formal dalam peraturan tertulis, tetapi hidup dan berkembang dalam masyarakat, seperti hukum adat dan kebiasaan yang tetap dipatuhi karena dianggap adil dan sesuai dengan nilai-nilai sosial yang berlaku.

2. Hukum Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Hukum berdasarkan wilayah berlakunya adalah penggolongan hukum yang dilihat dari cakupan daerah tempat hukum tersebut berlaku. Jenis hukum ini meliputi hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan mengikat semua warga negara, hukum internasional yang mengatur hubungan antara Indonesia dengan negara lain dalam lingkup global, serta hukum lokal atau daerah yang hanya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah (Perda) yang dibuat untuk menyesuaikan aturan hukum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

3. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Dasarnya, hukum adalah waktu berlakunya penggolongan hukum yang ditinjau dari masa berlaku suatu aturan hukum. Hukum ini dibedakan menjadi hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang sedang berlaku dan diterapkan saat ini dalam kehidupan masyarakat, serta hukum yang akan berlaku (ius constituendum), yaitu hukum yang direncanakan atau dicita-citakan untuk berlaku di masa depan sebagai upaya menyesuaikan aturan hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

4. Hukum Berdasarkan Isinya

Semua tentang hukum berdasarkan isinya adalah penggolongan hukum yang dilihat dari materi atau hubungan yang diatur oleh hukum tersebut. Hukum ini dibedakan menjadi hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara serta kepentingan umum, seperti hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara. Selain itu, terdapat hukum privat atau hukum perdata yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, misalnya yang berkaitan dengan harta benda, perjanjian, perkawinan, dan warisan.

5. Hukum Berdasarkan Sifatnya

Disini kita mengenal Hukum berdasarkan sifatnya dari penggolongan hukum yang dilihat dari kekuatan mengikat suatu aturan hukum. Hukum ini terbagi menjadi hukum memaksa, yaitu hukum yang harus dipatuhi oleh setiap orang dan tidak dapat dikesampingkan karena berkaitan dengan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, serta hukum mengatur, yaitu hukum yang pelaksanaannya dapat disesuaikan atau dikesampingkan berdasarkan kesepakatan para pihak selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Penutup :

Mengenal segala jenis hukum yang ada di Indonesia sangat penting untuk memahami bagaimana kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur. Hukum di Indonesia mencakup berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum dagang, hingga hukum internasional, yang masing-masing memiliki peran dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *